Pertegas Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub segera Terbitkan Surat Edaran Resmi bagi Masyarakat

- 19 April 2021, 07:09 WIB
Terkait larangan mudik lebaran 2021, terlihat mobilitas yang berkurang di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur.
Terkait larangan mudik lebaran 2021, terlihat mobilitas yang berkurang di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur. /Twitter.com/@kemenhub/

PR BEKASI – Melalui Kementerian Perhubungan, akan segera menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Hati Hati! Ada Modus Penipuan Baru Mengintai di Balik Segarnya Es Cincau! Semua Hanya Gambar Semata

"Sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," sambungnya.

Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan menjelang lebaran 2021 nanti.

Kemenhub pun, segera menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut.

Baca Juga: Puji Motor Listrik Buatan UKM Bekasi Timur, Menhub Budi: Saya Bahagia, Kendaraan Listrik adalah Tujuan Kita

Yakni, yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik," ujarnya.

"Tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas," sambungnya.

Baca Juga: Kontroversi Jozeph Paul Zhang, Gus Sahal: Yahya Waloni yang Hobi Nista Kristen juga Harus Ditangkap

Menurutnya,perjalanan itu pun harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing.

Serta bila ada keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.

Baca Juga: Viral Dua Anggota Brimob dan TNI Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Satu Tewas

Meski demikian, Adita menambahkan pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas terlebih dahulu.

"Kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Dihimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," tuturnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Wajah Baru Stasiun Bekasi Bisa Dinikmati Masyarakat Tujuan Jawa pada Akhir Tahun 2021

Untuk kendaraan darat sendiri, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing.

Terutama di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat maupun pemerintah daerah.

Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik, Adita mengatakan memang tidak ada sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei.

Baca Juga: UEFA Ultimatum 12 Klub Bola yang Dikabarkan Sepakat Ikut Liga Super Eropa

"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan,” katanya.

"Karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan." sambungnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah