Usulan itu digaungkan, karena Zainal Arifin melihat kondisi KPK saat ini yang sudah kehilangan independensinya.
Baca Juga: THR Pekerja, ASN, dan TNI-Polri Cair Kapan? Simak Penjelasan Menko Airlangga Hartarto
Baca Juga: Isu Jadwal Reshuffle Kabinet Hari Ini Batal? Mensesneg Pratikno Ungkap Alasannya
Saran pembubaran KPK tersebut disampaikan Zainal Arifin dalam sebuah acara diskusi virtual yang diselenggarakan oleh LP3ES, Senin, 19 April 2021.
"Kalau semua sudah diratakan menjadi ASN, sederhananya, enggak ada lagi penyidik independen. Adanya penyidik PPNS yang pengawasannya dipegang Polri, Korwas. KPK (sudah) khatam (selesai),” ujar Zainal Arifin.
Zainal Arifin mengatakan, berdasarkan sebab-sebab tersebutlah yang kemudian membuat dirinya dengan tegas berani menggaungkan KPK untuk dibubarkan.
"Makanya saya berani membangun narasi bubarkan saja KPK yang sekarang dan lebih baik membangun KPK yang baru," ucapnya.
Zainal Arifin mengungkapkan, kemunduran peran KPK saat ini juga turut disebabkan akibat adanya Revisi terhadap Undang-Undang KPK yang lalu.
"UU KPK baru ini sudah menandakan matinya demokrasi substansi dan menguatnya formalitas," katanya.***