Tak Larang Warganya Mudik Lebaran 2021, Gubernur NTB: Mereka Pulang karena Rindu Sekali

- 21 April 2021, 05:48 WIB
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah ternyata tak larang warganya mudik Lebaran 2021 lantaran mereka pulang karena rindu.
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah ternyata tak larang warganya mudik Lebaran 2021 lantaran mereka pulang karena rindu. / ANTARA/Nur Imansyah

Larangan mudik Lebaran tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Larangan untuk mudik lebaran 2021 diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Baca Juga: Klarifikasi Soal ASI Sarwendah yang Diminum Betrand, Ruben Onsu: Ini Memalukan Buat Saya dan Keluarga

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Bahkan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Beberkan Alasan Pemerintah Tak Kunjung Tangkap Yahya Waloni, Ali Ngabalin: Pakai Otak dan Hatimu

Sementara itu, pihak Kepolisian juga telah mengantisipasi akan adanya arus mudik liar pada tanggal pelarangan mudik lebaran 2021 dengan melakukan penyekatan jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan jalan untuk larangan mudik lebaran.

Dirlantas menjelaskan, masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.

Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x