KPK Seret Nama Hotma Sitompul dan Cita-Citata dalam Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara

- 21 April 2021, 19:07 WIB
Menurut jaksa KPK, Hotma Sitompul dan Cita Citata ikut menerima dan merasakan korupsi dana bansos covid-19 yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara cs.
Menurut jaksa KPK, Hotma Sitompul dan Cita Citata ikut menerima dan merasakan korupsi dana bansos covid-19 yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara cs. /Antara Foto/ Reno Esnir/Antara Foto

Sementara untuk Cita Citata, sang pedangdut menerima uang mencapai Rp150 juta.

Uang itu diterima Cita Citata terkait kasus fee bansos Covid-19 dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.

Diberitakan sebelumnya, dakwaan jaksa disebutkan eks Mensos Juliari menerima senilai Rp32,482 miliar dari sejumlah pihak.

Mulai dari pengusaha Harty Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, dan beberapa vendor lainnya.

Baca Juga: Video Viral! Seorang Pria Remas Bokong Muslimah yang Sedang Salat Tarawih, Warganet: Ini Pelecehan! 

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, Juliari Batubara menyatakan jika dirinya tidak melakukan korupsi dalam dakwaan yang disampaikan meski ia mengerti substansinya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x