Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengambil langkah tegas terkait konten kontroversial yang diunggah Jozeph Paul Zhang ke kanal YouTube-nya.
Kominfo melalui Juru Bicara Dedy Permadi pada Selasa, 20 April 2021 mengatakan bahwa pihaknya telah meminta pihak YouTube untuk memblokir total 20 konten ujaran kebencian milik Joseph Paul Zhang.
Disebutkannya, pemblokiran konten sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: KRI Nanggala-402 Hilang kontak di Perairan Bali, Mantan Komandan Kapal Selam Nuklir Angkat Bicara
Di antaranya seperti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," demikian isi UU tersebut.
Selain itu, Dedy menyebutkan bahwa meski Joseph Paul Zhang berada di luar negeri, namun ia tetap dapat dijerat pasal UU ITE tersebut.
Hal tersebut merujuk pada pasal 2 tentang azas ekstrateritorial yang bisa menjerat setiap orang yang berada di wilayah Indonesia atau luar wilayah Indonesia sesuai aturan tersebut.***