Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Kini Polisi akan Periksa Keluarga dan Kerabat Jozeph Paul Zhang

- 22 April 2021, 20:27 WIB
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama pada Senin, 19 April 2021.
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama pada Senin, 19 April 2021. /YouTube/Jozeph Paul Zhang.

PR BEKASI - Usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan peninstaan agama, kepolisian selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara hingga kerabat Jozeph Paul Zhang yang diketahui hingga kini tengah berada di Jerman.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

“Iya, pemeriksaan terhadap orang terdekatnya ya. Kemungkinannya bisa juga pihak keluarga,” ucap Brigjen Pol Rusdi Hartono, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Jozeph Paul Zheng Dikabarkan Ditembak Mati karena Melawan Saat Ditangkap, Ini Faktanya

Akan tetapi, Rusdi belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadap keluarga dan kerabat Jozeph Paul Zhang tersebut akan dilakukan.

“Prosesnya nanti akan tetap berjalan di Bareskrim Polri,” ujarnya,

Terkait permohonan penerbitan red notice dari Interpol pusat yang ada di Lyon, Prancis, Rusdi menjelaskan pihaknya masih menunggu hasilnya hingga kini.

Baca Juga: Australia Berjanji Akan Bantu Indonesia Cari Kapal Selam KRI Nanggala yang Hilang Kontak di Perairan Bali

Rusdi menyebut, bila permohonan red notice tersebut telah diterima, nantinya pergerakan Jozeph untuk berpindah negara jadi lebih terbatas.

“Ini kan sebagai bentuk antisipasi jika yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain,” ucapnya.

“Jadi, dengan adanya red notice itu akan sangat berguna untuk menyelesaikan kasus dari JPZ,” sambungnya.

Baca Juga: Tri Adhianto Tinjau Masjid Baitul Ma'mur di Cikarang Bekasi, Masjid yang Miliki Program Ramah Lingkungan

Diketahui kepolisian telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama pada Senin, 19 April 2021.

Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka akibat beberapa ucapannya yang diantaranya mengaku sebagai Nabi ke-26

Bukan hanya mengaku sebagai Nabi ke-26, bahkan Jozeph Paul Zhang dalam video yang diunggah ke YouTube juga menantang masyarakat melaporkan dirinya ke polisi atas ucapannya tersebut.

Baca Juga: Akui Rocky Gerung Keras dalam Mengkritik, Rizal Ramli Sebut Pemerintah Dikelilingi KW dan 'Maling'

“Gue udah buat video sayembara, bagi siapa yang bisa laporin gue ke polisi dengan laporan penistaan agama nih gue Nabi ke-26 Josep fauzan," ucap Jozeph Paul Zhang.

Selain itu, pria dengan nama asli Shindy Joseph Soerjomoeljono ini juga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Sontak hal tersebut membuat umat Muslim di Indonesia murka hingga banyak kecaman terhadap Jozeph Paul Zhang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x