“Di saat korban saudara MRR dan korban P sedang menengahi kedua kelompok agar tidak ribut dan bertengkar. Melihat kedua korban banyak bicara tersangka I A alias langsung membacok korban MRR di bagian punggung belakang,” katanya, menyambungkan.
Selain membacok MRR hingga tewas, pelaku juga membacok korban P ke arah wajah, namun dapat ditangkis sehingga menyebabkan luka sobek di bagian tangan kiri.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.***