Desak Polri Usut Tuntas Aksi Teror yang Menimpa Victor Mambor, Natalius Pigai: Papua Memasuki Situasi Bahaya

- 23 April 2021, 09:40 WIB
Aktivis HAM, Natalius Pigai angkat suara soal aksi teror yang menimpa jurnalis Victor Mambor di Jayapura, Papua.
Aktivis HAM, Natalius Pigai angkat suara soal aksi teror yang menimpa jurnalis Victor Mambor di Jayapura, Papua. /Nataliuspigai.com

Baca Juga: Nekat Pose Telanjang Beramai-ramai di Balkon Apartemen, 12 Model Ini Dilarang Injakkan Kaki di Tanah Arab

Lucky menjelaskan dugaan aksi teror tersebut berupa perusakan mobil mobil Isuzu D'Max (Double Cabin) milik Victor Mambor yang pada Rabu, 21 April 2021 dini hari.

Mobil milik Victor Mambor diketahui tengah terparkir di tepi jalan samping rumah korban di Jayapura, Papua.

Lebih lanjut, aksi perusakan diperkirakan terjadi antara pukul 00.00 hingga pukul 2.00 WIT.

Baca Juga: Ratusan Seniman Divaksinasi, Raisa: Seneng Banget, Semoga yang Lain Dapat Giliran

Adapun kerusakan terjadi pada kaca mobil sebelah kiri bagian kaca depan dan belakang yang diduga dipukul dengan benda tajam hingga hancur.

Selain itu, pelaku juga mencoret-coret pintu mobil bagian depan dan belakang dengan cat piloks berwarna orange.

"Tindakan teror dan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia," kata Lucky dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Setuju dengan Pernyataan Zaskia Adya Mecca, Arie Kriting: Ganggu Suasana Ramadhan yang Harusnya Syahdu

Lucky menduga aksi teror tersebut dipicu lantaran ketidaksukaan pihak tertentu terhadap pemberitaan Jubi media yang dipimpin Victor.

Aksi teror tersebut, kata Lucky, menambah daftar teror yang sebelumnya diduga pernah menimpa Victor.

Pelbagai aksi teror itu antara lain, dugaan adanya serangan melalui digital, doxing, dan penyebaran flyer di media sosial yang kontennya dinilai menyudutkan media tersebut

Kemudian dugaan aksi teror lainnya pun terkadang berupa adu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalkan media maupun pribadi Victor.

Baca Juga: Siap Mengabdi Seumur Hidup di AC Milan, Zlatan Ibrahimovic Teken Kontrak hingga Musim Depan

Atas peristiwa tersebut, Ketua AJI Jayapura itu mengecam dugaan aksi teror itu.

Pihaknya pun meminta Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri dan jajarannya segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku.

"Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'," tutur Lucky.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter AJI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah