Soroti Kasus yang Menimpa Habib Rizieq Shihab, Eks Jubir FPI Munarman Singgung Dua Hal Ini

- 23 April 2021, 12:24 WIB
Mantan Jubir FPI, Munarman menanggapi perkara yang menimpa Habib Rizieq Shihab.
Mantan Jubir FPI, Munarman menanggapi perkara yang menimpa Habib Rizieq Shihab. /PMJ News/Dok Net

PR BEKASI - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, melontarkan tanggapannya terkait perkara Habib Rizieq Shihab.

Dia menyoroti perkara yang menimpa Habib Rizieq Shihab ini, apakah termasuk perkara politik atau perkara hukum.

Menurut Munarman, perkara Habib Rizieq kemungkinan besar termasuk ke dalam perkara politik, bukan perkara hukum.

Baca Juga: Wajahnya Dioperasi Plastik, Buron Kasus Illegal Logging Ini Tetap Tak Bisa Kelabui Polisi

"99,9999 persen politik dan 0,00001 persennya baru menggunakan instrumen hukum. Karena saya tahu persis ya bagaimana dari segi substansi maupun dari segi prosedur," kata Munarman, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube CyberTV Indonesia pada Jumat, 23 April 2021.

Dia menjelaskan, alasannya menilai polemik ini disebut perkara politik dari segi substansi.

Menurutnya, konstruksi pertamanya adalah jika seseorang dipanggil untuk diperiksa, di dalam surat pengadilan sejak awal tertera perkara apa seseorang itu dipanggil.

Baca Juga: Diterpa Kabar Miring, Sule Akhirnya Buka Suara Soal Pernikahannya dengan Nathalie Holscher

Ada pasal-pasal yang disertakan, dalam kasus ini, Habib Rizieq saat awal dipanggil berkaitan dengan pasal pelanggaran protokol kesehatan Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

"Namun kemudian berkembang ke mana-mana yang tidak ada dalam surat panggilan itu tiba-tiba berkembang jadi UU Ormas, itu dalam kasus Petamburan. Dalam kasus RS Ummi, kemudian tiba-tiba berkembang ke UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 14 dan 15," ujar Munarman.

Lalu, kasus Megamendung secara tiba-tiba berkembang ke dalam Pasal 216 KUHP. Hal ini menandakan substansi peristiwanya adalah Habib Rizieq mengundang.

Baca Juga: Penyidik Terima Suap Coreng Nama KPK, Taufik Rendusara: Cegah Korupsi di Lingkungan Sendiri Saja Belum Mampu

"Habib Rizieq mengadakan acara pernikahan, ya menikahkan anak normal saja apa nggak boleh menikah dalam situasi begini? Kan terbukti beberapa waktu lalu Presiden datang ke acara pernikahan artis," ucapnya.

Dia menyinggung soal acara maulid, dan menanyakan apakah acara tersebut termasuk kejahatan. Dia menilai hal itu sebagai pertanyaan penting.

Selain itu, apabila pernikahan dan maulid dianggap sebagai sebuah kejahatan, menurut dia, maka rusaklah semua norma sosial itu.

Baca Juga: Uya Kuya Tanggapi Munculnya Binatang Aneh di Rumah Sule, Pertanda Guna-guna?

Sebab, dia memaparkan, antara pelanggaran dan kejahatan itu adalah dua hal yang jauh berbeda.

"Jadi kalau kejahatan kesehatan ada tidak? Tidak ada, yang ada pelanggaran protokol kesehatan. Sama saja pelanggaran lalu lintas," urai Munarman.

Sebetulnya, diungkapkan olehnya, kalau sebuah norma pidana yang diatur dengan UU Kekarantinaan mencantumkan ketentuan pidana, artinya telah menempatkan sebuah ketentuan pidana di luar hukum pidana.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 April 2021: Nino Tak Tinggal Diam, Elsa Depresi dan Merasa Bersalah

"Ada UU tersendiri, ini dalam teori hukum pidana ada kategorinya, apakah masuk pidana khusus atau dia adalah norma pidana pelanggaran," jelasnya.

Lebih lanjut, Munarman memberikan contoh, jika seseorang sudah didenda karena melanggar lalu lintas, maka tak boleh dikenakan hukum pidana lagi.

Oleh karena itu, kasus ini pun disebutnya sebagai perkara politik, sebab Pasal 93 dikaitkan dengan Pasal 160 mengenai penghasutan, atau menghasut orang melakukan kejahatan.

Baca Juga: Anak Asri Welas Nyaris Tenggelam, Ternyata Begini Penampakan Kolam Renang di Rumahnya

"Pertanyaan kembali, apakah pernikahan dan maulid itu adalah kejahatan? Jadi artinya Pasal 160 tidak dapat dikenakan," katanya.

Munarman menilai adanya kriminalisasi atas dua kegiatan tersebut.

"Ini artinya ada kriminalisasi dari kedua kegiatan, Ini sangat lucu," ucap Munarman.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x