Tidak Konsisten! Mudik Lokal di Jakarta Diperbolehkan tapi Sekarang SIKM Wajib Dibawa

- 23 April 2021, 14:07 WIB
SIKM khusus wilayah Jakarta wajib dibawa jika ingin melakukan mudik lokal.
SIKM khusus wilayah Jakarta wajib dibawa jika ingin melakukan mudik lokal. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan bahwa surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota tetap akan diberlakukan selama masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Padahal sebelumnya menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo warga Jabodetabek diperbolehkan untuk mudik lokal tanpa menggunakan SIKM.

Kini keputusan itu berubah, Syafrin Liputo menegaskan bahwa SIKM tetap diperlukan untuk keluar masuk Jakarta atau saat melakukan mudik lokal.

Tentu perubahan ini membuat masyarakat, khususnya warga Jakarta kecewa karena mengurus SIKM tidak semudah dan secepat seperti yang dibayangkan.

Baca Juga: Sindir Ganjar Pranowo yang Mau Jadi Presiden, Christ Wamea: Pak Anies Sudah Berprestasi di Tingkat Dunia

"SIKM (tetap) berlaku mulai 6-17 Mei 2021," kata Syafrin Liputo seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 23 April 2021.

Sementara di masa pengetatan mudik oleh Satgas Covid-19 pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, kata Syafrin, Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan SIKM.

"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan (masa berlaku) rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin.

Menurut Syafrin, ketentuan ini telah disesuaikan dengan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tentang peniadaan mudik lebaran.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Sulit Ditahan di Negaranya, Ratusan WNA India Lakukan Eksodus ke Indonesia

Dalam aturan terbaru itu hanya menekankan masa berlaku hasil negatif melalui tes PCR dan tes cepat dalam 1x24 jam.

"Untuk yang divaksin semua sesuai dengan SE tetap harus dilakukan tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam," ujarnya.

SIKM sendiri memiliki tiga ketentuan, pertama berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Berikut cara mendapatkan SIKM untuk pekerja non-formal, masyarakat umum, PNS dan karyawan swasta:

Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Melonjak, India Mulai Kremasi Massal Jenazah

1. Pegawai Instansi Pemerintah

ASN, BUMN, BUMD, TNI, atau Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran surat izinnya bisa didapatkan dengan meminta surat izin dari pejabat setingkat Eselon II.

Jangan lupa lengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Pegawai Swasta

Untuk pegawai swasta surat izin perjalanan/SIKM bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan kamu bekerja.

Baca Juga: Sindir Zaskia Mecca Soal Toa Masjid, dr. Andi: Bangunin Sahur Pake Toa Gak Pernah Masalah Sebelum Ini

3. Pekerja Informal

Surat izin perjalanan atau SKIM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah setempat.

4. Masyarakat Non-Pekerja

Surat izin perjalanan atau SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapat dengan meminta surat izin tertulis dari kepada desa atau lurah setempat.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah