Dalam cuitannya, Ustaz Ahong juga turut menyertakan link dari situs resminya Darul Ifta al-Mishriyyah yang menjelaskan fatwa penggunaan toa masjid tersebut.
“Kalau lihat di fatwa ini, fatwa ulama Mesir lebih memilih dan mengimbau untuk tidak menggunakan mikrofon,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ustaz Ahong menjabarkan alasan mengapa fatwa tersebut menyebutkan sebaiknya mikrofon masjid tidah digunakan untuk kepentingan itu.
“Pertama, bisa jadi mikrofon itu dapat menganggu orang sekitar yang sedang sakit, ibu yang tak bisa tidur karena bayinya yang rewel, para pekerja yang bukan beragama Islam, dsb,” ujarnya.
Kemudian alasan Kedua, Ustaz Ahong menjelaskan bahwa lembaga fatwa Mesir tersebut di antaranya mengutip hadis, "Di antara kalian, janganlah saling keraskan bacaan Alquran satu sama lain (HR Al-Nasa’i)”.
Walaupun di sisi lain, Ustaz Ahong juga mengetahui terdapat sebagian Muslim yang menganggap bahwa mengeraskan suara masjid gunakan mikrofon atau TOA itu bagian dari syiar Islam.
“Kalau syiar tapi menggangu, menurut Darul Ifta al-Mishriyyah justru itu jadi fitnah bagi orang lain,” kata Ustaz Ahong.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Minta 'Pisah' Saat Tahu sang Suami Positif Covid-19, Atta Halilintar: Sedih Sih