Sekaligus ia juga meminta kepada pihak rumah sakit akan sadarnya bahaya virus tersebut.
Argo juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melakukan tes Covid-19 dengan legal atau sesuai prosedur.
Baca Juga: Akui Kewalahan Gol Cepat Macan Kemayoran di Awal Laga, Pelatih Persib: Persija Layak Raih Kemenangan
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada! Risiko Tsunami Tahun Ini Tinggi Akibat Adanya Lonjakan Jumlah Gempa Bumi
Dan ia berharap agar tidak terjadi lagi kasus jual-beli surat Covid-19
"Semoga tidak ada jual-beli surat Covid-19 pada Lebaran kali ini," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, polisi menemukan pemalsuan surat tes Covid-19.
Penemuan itu ditemukan di Puskesmas Pungging, Mojokerto Jawa Timur.
Seorang petugas loket Puskesmas tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat Covid-19. ***