PR BEKASI - Polri menyatakan akan mengambil langkah antisipasi mencegah jual-beli surat bebas Covid-19 terkait dengan adanya pengetatan larangan mudik 2021.
Terkait hal itu polri akan memantau terhadap laboratorium ataupun rumah sakit (RS) yang diprediksi bakal menikmati keuntungan dari jual-beli surat negatif Covid-19 tersebut.
Sebelumya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.
Baca Juga: Serius Calonkan Diri Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032, Indonesia Bentuk Panitia Khusus
SE tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021.
Kemudian H+7 akan diterapkan peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Baca Juga: Akui Kewalahan Gol Cepat Macan Kemayoran di Awal Laga, Pelatih Persib: Persija Layak Raih Kemenangan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan pihaknya siap menyiapkan petugas untuk memantau rumah sakit ataupun laboratorium jika ada yang nakal menjual surat negatif covid-19.