Jelang Pelarangan Mudik 2021, Polri Lakukan Pencegahan Jual-Beli Surat Bebas Covid-19

- 24 April 2021, 05:42 WIB
Polri meakukan pencegahan adanya tindakan jual-beli surat bebas Covid-19 menjelang pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.
Polri meakukan pencegahan adanya tindakan jual-beli surat bebas Covid-19 menjelang pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021. /Humas Polri

“Intelijen kita siap untuk memantau rumah sakit atau labratorium),” ucap Irjen Argo Yuwono, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri Jumat, 23 April 2021).

Irjen Argo berharap bahwa masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib jika ditawari atau adanya penawaran surat ilegal negatif covid-19 tanpa harus tes.

“Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi,” ungkapnya.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada! Risiko Tsunami Tahun Ini Tinggi Akibat Adanya Lonjakan Jumlah Gempa Bumi

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Ma'ruf Amin Minta Santri Dapat Pengecualian

Irjen Argo juga berharap seluruh pihak, baik rumah sakit maupun masyarakat sadar akan bahayanya covid-19 sehingga memilih untuk tes covid-19 sesuai protokol kesehatan.

“Semoga tidak ada ya (jual-beli surat covid-19 pada lebaran kali ini),” ungkap Irjen Argo.

Sebelumnya, Polisi membongkar pemalsuan surat hasil tes swab antigen covid-19. Seorang petugas loket Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal dari Puskesmas Pungging.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah