PR BEKASI - Pihak kepolisian akan menerjunkan intelijen ke beberapa lembaga kesehatan guna untuk awasi jual-beli surat Covid-19.
Lembaga kesehatan tersebut seperti rumah sakit ataupun klinik kesehatan.
Irjen Pol Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri mengatakan hal ini untuk memastikan agar pihak rumah sakit maupun klinik kesehatan tidak memalsukan surat Covid-19.
Baca Juga: Jelang Pelarangan Mudik 2021, Polri Lakukan Pencegahan Jual-Beli Surat Bebas Covid-19
Ia juga menegaskan akan menyiapkan petugas khusus untuk memantau di laboratorium rumah sakit ataupun klinik.
"Intelijen kita siap untuk memantau (RS dan laboratorium)," ujar Argo, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 24 April 2021.
Irjen Pol Argo berharap kepada masyarakat agar dapat melaporkan ke pihak kepolisian jika terdapat penawaran terkait mengilegalkan surat negatif Covid-19.
"Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi," katanya, melanjutkan.
Baca Juga: Serius Calonkan Diri Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032, Indonesia Bentuk Panitia Khusus
Ia berharap kepada masyarakat agar akan pentingnya protokol kesehatan yang harus dijalankan.