PR BEKASI – Melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mereka secara resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.
Pemerintah juga tidak ketinggalan menghentikan sementara permohonan visa bagi Warga Negara Asing (WNA) India.
Hal itu dilakukan pemerintah karena sebelumnya ramai menjadi perbincangan ketika WNA India datang ke Indonesia.
Karena, diketahui bahwa saat ini di Negara asal aktor Shah Rukh Khan tengah mengalami gelombang virus corona yang dahsyat.
Hal ini akhirnya dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting dalam keterangannya, Sabtu 24 April 2021.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari pmjnews.com.
Ditegaskan kembali, bahwa aturan itu dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.
Baca Juga: Jalani Prokes Selama Piala Menpora Berlangsung, Gelang Identitas Jadi Tanda Keseriusan Menpora