Sempat Tuai Polemik Soal WNA Asal India yang Datang ke Tanah Air, Kemenkumham Resmi Terbitkan Larangan Berikut

- 25 April 2021, 03:31 WIB
Kemenkumham RI secara resmi terbitkan larangan khusu berikut ini seiring sempat menuai polemik soal WNA asal Idia yang datang ke Tanah Air.
Kemenkumham RI secara resmi terbitkan larangan khusu berikut ini seiring sempat menuai polemik soal WNA asal Idia yang datang ke Tanah Air. /Pixabay/Geralt

Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Akan tetapi, Jhoni menambahkan bahwa pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Baca Juga: Anak dari Kru Nanggala-402 Harapkan Ayahnya Selamat: Papaku Pasti Kembali

Bagi WNI yang ingin balik atau masuk ke Indonesia, Jhoni mengatakan, hanya dapat melalui tujuh TPI.

Di antaranya Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

Baca Juga: Kelakuan Warga India Diduga Saat Pandemi Covid-19 Viral, Berdempetan di Jembatan Gantung Tanpa Pakai Masker

Selanjutnya, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.

Dirinya berpesan, bahwa kebijakan terkait larangan WNA asal India yang dilarang ke Indonesia ini bersifat sementara.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah