Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.
Akan tetapi, Jhoni menambahkan bahwa pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Baca Juga: Anak dari Kru Nanggala-402 Harapkan Ayahnya Selamat: Papaku Pasti Kembali
Bagi WNI yang ingin balik atau masuk ke Indonesia, Jhoni mengatakan, hanya dapat melalui tujuh TPI.
Di antaranya Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.
Selanjutnya, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.
Dirinya berpesan, bahwa kebijakan terkait larangan WNA asal India yang dilarang ke Indonesia ini bersifat sementara.