"Yang pertama kali mengamankan dari jajaran Mabes Polri lalu kemudian diserahkan ke kami dan kami kembangkan kasusnya. Kemarin kita mengamankan 35 ton gula rafinasi. Jadi ada dua tempat dan masih akan dikembangkan di Kecamatan Ajibarang dan Kecamatan Cilongok," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Firman Lukmanul Hakim sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Tribrata News Jumat 23 April 2021.
Baca Juga: Bahas Krisis Myanmar, Negara-Negara ASEAN Gelar KTT di Jakarta
Sementara yang diamankan dua orang berinisial W dan G. Polisi masih mengembangkan asal usul barang tersebut (gula rafinasi) .
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka memproduksi dan mengoplos gula rafinasi selama tujuh bulan terakhir.
Setiap pekan peredaran gula rafinasi lebih dari 100 ton, apa lagi saat puasa dan jelang lebaran permintaan gula sangat tinggi.
Sementara itu, untuk pasarannya sendiri, diakuinya yakni di wilayah Jawa Barat.
"Sudah ada yang beredar, pengakuan tersangka di Jawa barat, dengan menggunakan merek gula. Dia produksi sudah 7 bulan. Ini kita dalami terus dan lakukan penyelidikan apakah ada juga yang beredar di wilayah Banyumas. Jangan sampai ini dikonsumsi yang akhirnya berdampak pada kesehatan masyarakat," kata Kapolresta Banyumas.***