PR BEKASI - Pada Minggu 25 April 2021, Indonesia terpaksa mendeportasi Warga Negara (WN) India kembali ke negaranya.
Hal itu dikarenakan kasus Covid-19 yang melanda negara tersebut saat ini kembali meningkat.
Seperti yang diketahui WN India masuk ke Indonesia pada Jumat 23 April 2021.
WN India tersebut menginjakkan kaki di Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai penerbangan Emirates Airlines dari Dubai.
Baca Juga: KRI Nanggala-402 Subsunk, Menag Yaqut: Semoga Semua Awak Tercatat sebagai Syuhada
Namun pada saat kedatangan, para WN India itu ditolak oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Sam Fernando selaku Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Bandara Soetta mengatakan hal ini terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April lalu.
32 WN India selama menunggu proses pemulangan berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional.
Di tempat itu para WN India diawasi oleh beberapa pihak terkait dengan melibatkan maskapai, aviation security, dan juga Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).