"Pemerintah sudah menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dan menolak masuknya orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India, sebelum masuk ke Indonesia," tuturnya.
Hal itu juga berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan terakhir ke India.
Baca Juga: Beri Pesan Membangun untuk Masyarakat, Sahrul Gunawan Resmi Dilantik Jadi Wakil Bupati Bandung
"Mereka harus karantina 14 hari, titik kedatangan juga sudah diatur kemarin oleh Pak Menko hanya di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanamu, dan Bandara Sam Ratulangi. Pelabuhan lautnya juga hanya di Batam, Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Dumai," katanya.
Budi juga akan memastikan kepada semua yang pernah datang atau mengunjungi India, maka akan dilakukan 'genome sequencing' guna untuk mengetahui apakah mutasi itu baru atau tidak.
"Protokol kesehatan juga dilakukan untuk tenaga migran Indonesia, karena puluhan ribu yang masuk, sudah masuk di atas 100 ribu orang dan akan masuk puluhan ribu," katanya.
"Sehingga orang yang masuk akan kita tes dan pastikan semua hasil tesnya kita kirim untuk 'genome sequencing' untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi virus baru yang masuk," katanya.
Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), virus SARS-CoV-2 B 1617 merupakan virus varian baru yang terdeteksi di India dan menjadi penyebab adanya lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam.
Pada Maret lalu, Kementerian Kesehatan India mengatakan bahwa virus B 1617 itu ditemukan di negara bagian Maharashtra.