Covid-19 di Negaranya Makin Ngeri, Pemerintah Indonesia Bakal Tolak WNA India Masuk ke Tanah Air

- 26 April 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi kedatangan WNA.
Ilustrasi kedatangan WNA. /ANTARA/Fauzan

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan akan mencegah masuknya Warga Negara India dan ditambah pelaku perjalanan dari India ke Indonesia mulai 25 April 2021 lalu.

Hal tersebut tentunya sebagai upaya agar kasus Covid-19 di Indonesia tidak seperti di India.

Selaku Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting, mengatakan pelayanan visa bagi Warga Negara India pun telah dihentikan sejak Kamis, 23 April 2021 lalu.

Baca Juga: Ngaku Gagal ke DPR Meski Telah Habiskan 1 Miliar, Faldo Maldini: Biaya Politik Gak Murah

Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.

Teranyar, Jhoni juga menambahkan penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India.

Terkhusus bagi pelaku perjalanan tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga: Oknum Bobotoh Anarkis, Graha Persib Dilempari Flare Lantaran Persib Gagal Bawa Gelar Juara Piala Menpora 2021

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Selain itu, Pemerintah Indonesia akan tegas membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga: Daftar Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Akhir April 2021 Terpantau Fluktuatif, Daging Ayam dan Cabe Turun

Sebut saja Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.

Pemerintah memang membuat berbagai kebijakan untuk mengendalikan kasus Covid-19 dewasa ini.

Baru-baru ini pun, Satgas Covid-19 membuat surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah Lebaran 2021.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Ganja Saat Konvoi di Bundaran HI, Oknum Jakmania Diamankan Polisi

Surat edaran Satgas Covid-19 2021 itu adalah adendum SE 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik atau 22 April sampai 5 Mei 2021 dan pada 7 hari menjelang larangan mudik pada 18 sampai 24 Mei 2021.

Sementara itu, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat menjadikan tsunami Covid-19 di India sebagai pelajaran.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x