"Munarman ditangkap dengan sangkaan terorisme. Polisi menyangka Maman terlibat dalam peristiwa Baiat ISIS," ujarnya.
"Tapi Polisi harus lebih jauh menunjukkan, setelah itu, apa perbuatan pidana terorisme yang dibuat Munarman? Bukti harus kuat, sekuat sangkaan yang dialamatkan kepadanya," kata Rachland Nashidik.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap oleh Tim Densus 88 sekitar pukul 15.30 pada Selasa, 27 April 2021 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Bela Nadiem Makarim, Tsamara Amany: Setop Zalimi Mas Menteri Demi Kepentingan Politik Jangka Pendek
Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, dan ditemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme.
"Insyallah mengajukan praperadilan," kata Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar juga mengatakan, sejak penangkapan Munarman oleh Tim Densus 88, pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.***