Polisi Bongkar Praktik Mafia Loloskan WNI dan WNA tanpa Karantina Bertarif Rp6.5 juta

- 28 April 2021, 13:40 WIB
Aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu, 25 April 2021. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warga negara India yang negatif COVID-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari kedepan.
Aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu, 25 April 2021. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warga negara India yang negatif COVID-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari kedepan. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/

PR BEKASI – Polda Metro Jaya mengungkapkan ada praktik mafia bertarif Rp6,5 juta untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Hal itu terungkap setelah Polda Metro menciduk dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD yang baru saja bepergian dari India.

Padahal lonjakan kasus kematian pasien Covid-19 di sana hampir menyentuh 200.000, menyebabkan kremasi massal dan perebutan tangka oksigen di negara yang belum lama ini merayakan festival keagamaan tersebut.

Adanya dugaan praktik mafia tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Sejumlah Terimanl di Jakarta Tetap Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik 2021

"Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan bbrp atau Rp 6,5 juta," kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 28 April 2021.

Keterangan tersebut juga diperkuat setelah polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD.

JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.

Saat menjalankan aksinya S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Nathalie Holscher Akhirnya Pulang ke Rumah Sule Usai Kondisi Rumah Tangganya Membaik

Polisi pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW, praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.

"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," kata Yusri.

Atas perbuatannya baik S dan RW serta JD kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.

"Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," katanya.

Baca Juga: Polisi Temukan Bahan Bom, Pengacara Munarman: Itu Pembersih Toilet dan Deterjen

Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yusri juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.

"Ini masih kita dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x