PR BEKASI - Pengacara Munarman, Aziz Yanuar angkat suara ihwal sejumlah tuduhan polisi terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Salah satunya berkaitan dengan penemuan bubuk putih dan cairan dalam botol di bekas markas FPI yang menurut polisi adalah TATP (Triacetone Triperoxide).
Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak. Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan peledak TATP.
Menurut keterangan kepolisian, TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar. Bahan peledak yang menggunakan cairan kimia tersebut tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi.
Baca Juga: Polri Sebut Ada Tiga Kota jadi Lokasi Munarman Baiat Calon Teroris
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 28 April 2021, Aziz Yanuar membantah bahwa serbuk itu adalah TATP. Dia mengatakan bahwa serbuk putih tersebut adalah sisa deterjen dan obat pembersih toilet.
Perwakilan Tim Advokasi Ulama dan Aktivis, Hariadi Nasution, membantah serbuk itu merupakan TATP. Ia mengatakan serbuk putih tersebut sisa deterjen dan obat pembersih toilet.
"Kemudian soal serbuk yang dimaksud tadi, saya sempat bertanya kepada pihak penanggung jawab tadi di kantor dan informasi dari beberapa pihak. Itu memang pembersih toilet yang memang digunakan untuk program bersih-bersih toilet masjid beberapa waktu yang lalu," ungkapnya.
"Udah beberapa lama lah itu digunakan, memang ada program kita membersihkan toilet masjid. Program itu bagus, menggunakan deterjen yang bubuk tadi,"sambungnya.