PR BEKASI - Densus 88 Antiteror menangkap Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman. Munarman ditangkap terkait dugaan keterlibatan baiat teroris di tiga kota.
Pengacara Rizieq Shihab tersebut ditangkap pada Selasa, 27 April 2021 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Selain itu, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
Baca Juga: Gun Romli: Percaya Munarman Nggak Bersalah seperti Percaya Ada Babi Ngepet Bisa Curi Duit
"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa, 27 April 2021.
Munawarman sudah membantah beberapa Kali terkait namanya dalam penangkapan sejumlah tetoris oleh densus 88. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman Munarman ditangkap terkait bait teroris di Jakarta, Makassar dan Medan. Penangkapan dilakukan sore tadi pukul 15.10 WIB.
"(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.