PR BEKASI - Front Pembela Islam (FPI) telah tiada dan hanya menyisakan nama setelah pemerintah melalui Kemenko Polhukam menetapkan organisasi tersebut sebagai organisasi terlarang.
Meski telah tiada, Densus 88 tetap menggeledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 April 2021.
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya terjadi penangkapan terhadap mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman terkait dugaan terorisme.
Baca Juga: Penerbangan Jakarta-Wuhan Sudah Dibuka Kembali, Simak Jadwalnya
Dalam penggeledahan di bekas markas FPI, Tim Densus 88 menemukan bahan baku yang diduga untuk membuat bom.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa.
"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP (triacetone triperoxide),” katanya.
“Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak," sambung Ahmad.
Baca Juga: Gadis 13 Tahun jadi Korban Rudapaksa Usai Dicekoki Miras oleh Tiga Pemuda di Tasikmalaya