Meski Tinggal Nama, Densus 88 Tetap Geledah Markas FPI di Petamburan dan Temukan Bahan Diduga Pembuat Bom

- 28 April 2021, 17:02 WIB
Densus 88 temukan bahan baku peledak saat menggeledah bekas markas FPI Petamburan.
Densus 88 temukan bahan baku peledak saat menggeledah bekas markas FPI Petamburan. /Antara

PR BEKASI - Front Pembela Islam (FPI) telah tiada dan hanya menyisakan nama setelah pemerintah melalui Kemenko Polhukam menetapkan organisasi tersebut sebagai organisasi terlarang.

Meski telah tiada, Densus 88 tetap menggeledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 April 2021.

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya terjadi penangkapan terhadap mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman terkait dugaan terorisme.

Baca Juga: Penerbangan Jakarta-Wuhan Sudah Dibuka Kembali, Simak Jadwalnya

Dalam penggeledahan di bekas markas FPI, Tim Densus 88 menemukan bahan baku yang diduga untuk membuat bom.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa.

"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP (triacetone triperoxide),” katanya.

“Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak," sambung Ahmad.

Baca Juga: Gadis 13 Tahun jadi Korban Rudapaksa Usai Dicekoki Miras oleh Tiga Pemuda di Tasikmalaya

Selain ditemukan TATP tersebut, tim Densus 88 juga tidak ketinggalan menemukan bahan baku peledak lainnya.

"Beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan di dalam botol-botol,” ujarnya.

“Yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton, dan itu juga akan didalami oleh penyidik," sambungnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Tim Densus 88 Polri menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman.

Baca Juga: Kemenkop Ungkap Alasan Pelaku UMKM Akan Diprioritaskan Dapat Vaksinasi Covid-19

Penangkapan terhadap mantan petinggi FPI kali ini pun terjadi pada Selasa sore pukul 15.30 WIB.

Mantan Sekum FPI tersebut ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dirinya juga diduga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah