"Mendoakan keduanya ada dalam kondisi yang optimal menjaga negeri, dan karena kasus ini mengejutkan, hendaknya dikelola dan diusut secara tuntas dan terbuka, serta tetap menerapkan prinsip praduga tak bersalah," kata Mardani Ali Sera.
Terkait penutupan mata Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya, Mardani Ali Sera meyakini pihak Kepolisian memiliki alasan yang jelas, sehingga ada baiknya alasan itu disampaikan ke publik.
"Terkait penutupan mata Munarman, Polisi tentu punya alasan, dan sebaiknya alasan itu disampaikan ke publik, karena bagaimana pun Munarman adalah salah satu tokoh yang selama ini sudah dikenal oleh publik," kata Mardani Ali Sera.
Terakhir, Mardani Ali Sera berharap agar proses pemberantasan terorisme di Indonesia, tetap mengikuti koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
"Saya ingin seluruh proses pemberantasan terorisme tetap mengikut pada koridor hukum dan peraturan yang berlaku, semua transparan dan akuntabel," kata Mardani Ali Sera.
Baca Juga: Munarman Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Aziz Yanuar Bentuk Tim Kuasa Hukum Berjumlah 40 Orang
Seperti diketahui, Munarman ditangkap oleh Tim Densus 88 sekitar pukul 15.30 pada Selasa, 27 April 2021 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman kemudian tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 19.40 WIB dengan mata tertutup dan tangan diborgol, dan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.