115 Travel Gelap Tak Berizin dan Memasang Tarif Dua Kali Lipat, Berhasil Diamankan Polda

- 29 April 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi ratusan travel gelap yang tetap beroperasi tanpa izin dan memasang tarif dua kali lipat bagi penumpang yang nekat mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi ratusan travel gelap yang tetap beroperasi tanpa izin dan memasang tarif dua kali lipat bagi penumpang yang nekat mudik Lebaran 2021. /ANTARA

PR BEKASI - Ramadhan 2021 masih dalam keadaan pandemi Covid-19 dan semakin meningkat akibat adanya virus baru yang datang dari India, akibatnya Lebaran kali ini masih sama peraturannya yaitu dilarang mudik.

Namun oknum-oknum dari travel masih ada yang melanggar peraturan bahkan sampai memasang tarif dua kali lipat lebih tinggi kepada penumpang.

Polda Metro Jaya berhasil melakukan penggeledahan di beberapa titik wilayah hukumnya dan menemukan 115 travel gelap tak berizin dan memasang tarif dua kali lipat, berhasil diamankan.

Tindakan dari Polda Metro Jaya melakukan penyekatan mudik lebaran di berapa titik wilayah, melakukan patroli selama 2 hari dan menemukan ratusan travel tersebut.

Baca Juga: Sentil Kasus Babi Ngepet, Maia Estianty: Dimakan Haram, Difitnah Buat Bahan Makian Sesama

"Dari kegiatan selama 2 hari tersebut tadi telah disampaikan, telah berhasil mengamankan 115 kendaraan travel gelap," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis, 29 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Dirlantas Polda Metro Jaya pun mengatakan bahwa yang diamankan adalah kendaraan yang tidak memiliki izin trayek dan yang menyimpang trayek tersebut.

"Yang kami tidak itu hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek yang artinya kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, tetapi juga menindak kendaraan yang menyimpang trayeknya," tuturnya.

Seperti halnya ada travel yang menaikkan tarif hingga dua kali lipat kepada penumpangnya dan dan membuat perjanjian akan mengantar langsung sampai ke kampung halaman.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah