2 WN India Ditangkap Polda Metro Jaya setelah jadi Buron Kasus Mafia Karantina

- 30 April 2021, 14:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) bersama Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kanan) memberikan keterangan pers terkait kejahatan pelanggaran kekarantinaan warga negara India di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 28 April 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) bersama Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kanan) memberikan keterangan pers terkait kejahatan pelanggaran kekarantinaan warga negara India di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 28 April 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww/

Baca Juga: Dikira Granat Sisa PD II, Taunya hanya 'Mainan Seks' Setelah Diselediki Polisi Jerman

"Kita masukkan ke Hotel Holiday Inn untuk dilakukan isolasi selama 14 hari," kata Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap lima WN India yang diduga menggunakan jasa mafia karantina.

Hal itu dilakukan para pelaku agar dapat masuk ke Indonesia tanpa harus menjalani proses karantina terlebih dahulu.

Kelima WN India tersebut yakni, SR (30), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35).

Baca Juga: Jemaah Haji 2021 Harus Lewati 8 Tahapan Berikut untuk Pelaksanaan Ibadah Haji

Atas perbuatannya, para pengguna jasa mafia karantina ini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah