Baca Juga: Dikira Granat Sisa PD II, Taunya hanya 'Mainan Seks' Setelah Diselediki Polisi Jerman
"Kita masukkan ke Hotel Holiday Inn untuk dilakukan isolasi selama 14 hari," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap lima WN India yang diduga menggunakan jasa mafia karantina.
Hal itu dilakukan para pelaku agar dapat masuk ke Indonesia tanpa harus menjalani proses karantina terlebih dahulu.
Kelima WN India tersebut yakni, SR (30), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35).
Baca Juga: Jemaah Haji 2021 Harus Lewati 8 Tahapan Berikut untuk Pelaksanaan Ibadah Haji
Atas perbuatannya, para pengguna jasa mafia karantina ini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. ***