Ajak Mensyukuri Penangkapan Munarman, Bekto Suprapto: Kalau Densus 88 Tak Cepat, Bom Sudah Jadi Ratusan

- 1 Mei 2021, 11:00 WIB
Mantan Kepala Densus 88 Anti Teror, Irjen Pol Bekto Suprapto mengajak bersyukur Densus 88 bertindak proaktif menangkap terduga teroris Munarman.
Mantan Kepala Densus 88 Anti Teror, Irjen Pol Bekto Suprapto mengajak bersyukur Densus 88 bertindak proaktif menangkap terduga teroris Munarman. /YouTube/tvOne News

PR BEKASI - Eks Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 antiteror Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto mengajak bersyukur dengan ditangkapnya terduga teroris, Munarman, oleh Densus 88.

Menurut Bekto Suprapto, Densus 88 telah bertindak proaktif dalam menerapkan program Kapolri.

Argumentasi tersebut disampaikan Bekto Suprapto dalam acara 'Apa Kabar Indonesia' yang tayang dalam kanal YouTube tvOne News.

Baca Juga: Tangki Oksigen Miliknya Direbut Paksa untuk Si Kaya, Pasien Covid-19 di India Ini Meninggal Dunia

"Kita harus bersyukur Densus itu sudah proaktif melaksanakan program kapolri yang namanya presisi," kata Bekto Suprapto.

Bekto Suprapto mengandaikan, jika Densus 88 bertindak lambat maka bom yang dimiliki terduga teroris bisa meningkat jumlahnya.

"Bisa dibayangkan kalau Densus itu tidak cepat, itu bom sudah jadi ratusan jumlahnya dan sudah direncanakan," ujar Bekto Suprapto, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Segera Cair Awal Mei 2021, Berikut Link Bansos PKH, BST, BPNT yang Bisa Diakses untuk Pengecekannya

Terkait proses penangkapan Munarman, Bekto menilai Densus dibekali pengetahuan, pengalaman, dan alat bukti untuk menangkap terduga teroris.

"Densus itu punya pengetahuan, pengalaman, alat bukti untuk menangkap teroris yang kebetulan namanya Munarman. Tidak bisa dibayangkan Densus itu waktu menangkap orang, tiba-tiba menembak, melempar bom, dan sebagainya," ucap Bekto Suprapto.

Oleh karena itu, Bekto menilai penangkapan yang dilakukan Densus 88, seperti menutup mata Munarman, adalah sesuai SOP yang berlaku.

Baca Juga: PPA Ambil Alih Saham Negara di Indosat dan Bukopin, Arief Poyuono Singgung Soal Hal Ini

Adapun pihak yang keberatan dengan prosedur penangkapan Munarman tersebut, tambah Bekto, dapat mengajukan perkara di pengadilan.

"Itu semua diantisipasi dengan SOP. Nanti diujinya di pengadilan," tutur Bekto Suprapto.

Munarman ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan dalam agenda baiat ISIS di Markas FPI Makassar pada 2015 silam.

Baca Juga: Yakini Vaksin Covid-19 dari Seluruh Dunia Disahkan di Bandung, Rangga Sunda Empire: Ada Siapa di Sana?

Selain itu, penangkapan Munarman juga diduga lantaran mengajak orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Untuk informasi, Munarman ditangkap tim Densus 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Berita penangkapan Munarman tersebut dibenarkan oleh Polda Metro Jaya membenarkan terkait penangkapan pengacara Rizieq Shihab, Munarman.

"Iya, benar (Munarman) ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari Antara.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x