SBY Tetapkan 1 Mei Jadi Libur Nasional, Abdullah Rasyid: Saatnya Kaum Buruh Labuhkan Cintanya pada Demokrat

- 1 Mei 2021, 16:07 WIB
Abdullah Rasyid ingatkan jasa SBY yang tetapkan 1 Mei jadi Hari Libur Nasional, dan ini saatnya kaum buruh labuhkan cintanya pada Demokrat.
Abdullah Rasyid ingatkan jasa SBY yang tetapkan 1 Mei jadi Hari Libur Nasional, dan ini saatnya kaum buruh labuhkan cintanya pada Demokrat. /Instagram.com/@rasyid_muchtar

PR BEKASI - Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat Abdullah Rasyid mengingatkan salah satu jasa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni menetapkan Hari Buruh pada 1 Mei menjadi Hari Libur Nasional.

Abdullah Rasyid juga mengatakan bahwa di saat ditetapkannya Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional, SBY juga menetapkan Peraturan Anti Upah Buruh Murah, dan menetapkan peraturan Jamsostek dengan sistem asuransi.

Tak hanya itu, menurut Abdullah Rasyid, SBY juga yang meresmikan Rumah Sakit (RS) Pekerja pertama di Indonesia yang didirikan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) untuk para buruh pada 2014 silam.

Baca Juga: Amien Rais Dirikan Partai Ummat, Zulkifli Hasan: Saya Senang dan Bahagia, karena Enak Buat Saya

"Di masa Presiden @SBYudhoyono, Hari Buruh ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, ditetapkan Peraturan Anti Upah Buruh Murah, Jamsostek dengan sistem asuransi, berdiri RS Pekerja pertama di Indonesia," kata Abdullah Rasyid, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @abdullah_rasy, Sabtu, 1 Mei 2021.

Oleh karena itu, Abdullah Rasyid menilai, inilah saatnya kaum buruh mulai melabuhkan cintanya pada Partai Demokrat, yang didirikan oleh SBY.

"Saatnya kaum Buruh melabuhkan Cintanya pada Partai Demokrat! #MayDay2021," ujar Abdullah Rasyid.

Tangkapan layar cuitan Abdullah Rasyid soal Hari Buruh di Indonesia./
Tangkapan layar cuitan Abdullah Rasyid soal Hari Buruh di Indonesia./ Twitter @abdullah_rasy

Baca Juga: Khawatir Lihat Aldi Taher Sering Dibully Netizen, Salsabillih: Aku Takut Dia Drop dan Kankernya Balik Lagi

Seperti diketahui, pada 29 Juli 2013 silam, SBY secara resmi mengumumkan melalui akun Twitter miliknya, @SBYudhoyono bahwa dirinya menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.

"Hari ini, saya tetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dan dituangkan dalam Peraturan Presiden," tulis SBY di Twitter pada waktu itu.

SBY juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur pada 29 Juli 2013 di Jakarta.

Baca Juga: Dituduh Pansos karena Kritik Sinetron 'Ikatan Cinta', Dokter Anton Tanjung: Maaf, Saya Sudah Mapan dan Bahagia

Sementara itu, dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2021, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan pada pemerintah, salah satunya pencabutan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan

"Cabut dan batalkan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Mei 2021.

Said Iqbal mengatakan, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.

Baca Juga: Banyak Perjuangan di Balik Kesalahan Adegan 'Ikatan Cinta', Amanda Manopo: Saya Minta Maaf, Mohon Dimengerti

Menurutnya, UU Cipta Kerja memberi kerugian pada buruh lantaran menjadi outsourcing seumur hidup atau tanpa batas, dan karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak secara berulang.

Selain itu, dirinya menilai bahwa upah buruh menjadi murah, karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang biasa ditetapkan gubernur  juga tidak ada.

"Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah 5,2 juta, UMK 2021 4,9 juta, berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya omnibus law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," tutur Said Iqbal.

Oleh karena itu, Said Iqbal menegaskan bahwa pihak buruh menginginkan supaya UMSK tetap diberlakukan.***

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah