PR BEKASI - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Muannas Alaidid mendukung keputusan pemerintah yang telah mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Muannas Alaidid mengatakan, label teroris yang diberikan pada KKB di Papua bukan karena kebencian, tapi untuk melindungi warga Indonesia dari aksi kekerasan bahkan pembunuhan yang dilakukan kelompok tersebut.
"Label teroris KKB bukan karena kebencian. Kita NKRI jangan cuma slogan, tapi negara harus hadir melindungi segenap warganya dari aksi kekerasan, bebas dari rasa takut bahkan pembunuhan," kata Muannas Alaidid, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @muannas_alaidid, Minggu, 2 Mei 2021.
"Ini sejatinya HAM, hak hidup yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, bukan tafsir sepihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sok humanis itu," sambungnya.
Muannas Alaidid juga mengimbau agar semua pihak tak ragu menyebut KKB di Papua sebagai teroris, karena tindakan kelompok tersebut telah menimbulkan suasana teror dan rasa takut.
"Segala tindakan dengan kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan rasa takut meluas, jangan ragu sebut mereka teroris, ini kata undang-undang," kata Muannas Alaidid.