Firli Bahuri Tegaskan Tak Ada Proses Pemecatan kepada 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN

- 6 Mei 2021, 07:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan Pengumuman Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan Pengumuman Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. /kpk.go.id.

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait status 75 pegawainya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tes wawasan kebangsaan sendiri diketahui merupakan bagian dari proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

KPK menyatakan, sampai saat ini tidak ada keputusan untuk melakukan pemecatan terhadap 75 pegawainya yang tidak lolos dalam TWK tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Dilihat Pertama Bisa Ungkap Bagaimana Anda Melihat Dunia di Sekitar

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta.

“Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaiakan ada proses pemecatan,” ucap Firli Bahuri, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 6 Mei 2021.

Firli Bahuri menegaskan kembali bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menyampaikan akan adanya pemecatan pegawai bila tak memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga: Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp250 Ribu per Bulan! Berikut Cara Daftarnya Sebelum Lebaran 2021

“KPK juga tidak pernah berbicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah berbicara tentang pegawai yang diberhentikan dengan hormat. tidak ada,” ujar Firli Bahuri.

“Karena KPK sangat paham, KPK pelaksana undang-undang, pelaksana peraturan undang-undang dan menjalankan secara selurus-lurusnya,” sambungnya.

Atas hal tersebut, Firli Bahuri menyebut, itulah mengapa sampai saat ini sama sekali tidak ada pembahasan terkait pemecatan pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK.

Baca Juga: Informasi Pemadaman Listrik Sementara di Bekasi Hari Ini, Beberapa Wilayah Ini Akan Terdampak

“Kami tunduk pada undang-undang sehingga sampai hari ini belum ada niat kesempatan ataupun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai,” ucapnya.

Turut menguatkan pernyataan Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa juga mengungkapkan bahwa hingga kini memang tidak ada pernyataan KPK yang menyebut akan adanya pemecatan tersebut. 

Adapun status pegawai tersebut kini, Cahya mengungkapkan masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Cair Sebelum Lebaran! Segera Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id untuk Terima Bansos PKH dan BNPT

“Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undang terkait ASN,” ujar Cahwa Harefa.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah merilis hasil tes pegawainya yang mengikuti TWK yang diadakan oleh BKN.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Dimulai, Polisi Amankan Pemudik di Bekasi yang Bersembunyi di Balik Sayuran

Sebanyak 1.351 pegawai mengikuti TWK tersebut sebagai syarat perubah alihan menjadi ASN.

Hasilnya, sebanyak 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat dalam TWK tersebut, Sedangkan 75 pegawai lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat serta terdapat 2 orang yang tak hadir dalam tes.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah