Titi Anggraini menilai seharusnya TWK sebagi syarat peralihan status untuk menjadi ASN tersebut tak perlu dilakukan.
“Berkaca dari Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019, prinsip utamanya adalah alih status dari pegawai KPK ke ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan,” kata Titi Anggraini.
Titi Anggraini menyebut, seharusnya kinerja serta pengabdian para pegawai KPK selama ini, sudah dapat menjadi acuan penilaian atau syaray untuk peralihan status menjadi ASN tersebut.
“Mestinya patokan yang dipakai adalah kinerja pemberantasan korupsinya, bukan hal yang lain,” ujarnya.
Seperti diketahui, para pegawai KPK telah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasilnya, sebanyak 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat dalam TWK tersebut, Sedangkan 75 pegawai lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat serta terdapat 2 orang yang tak hadir dalam tes.***