Baca Juga: Aurel Hamil, Atta Halilintar Nangis Histeris Dengar Istrinya Mengandung
"Berkaca dari Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019, prinsip utamanya adalah alih status dari pegawai KPK ke ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan," ucap Titi Anggraini.
Titi Anggraini mengungkapkan bila diperlukan penilaian sebagai syarat untuk menjadi ASN itu, seharusnya cukup dengan meninjau dari kinerja pegawai tersebut selama ini.
"Mestinya patokan yang dipakai adalah kinerja pemberantasan korupsinya, bukan hal yang lain," ujarnya.
Seperti diketahui, para pegawai KPK telah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut.
Baca Juga: Sekolah di Inggris Perlihatkan Gambar Nabi Muhammad, Orang Tua Serukan Aksi Mogok Sekolah
Hasilnya, diumumkan oleh KPK bahwa sebanyak 1.274 pegawainya dinyatakan memenuhi syarat dalam TWK tersebut.
Adapun Sedangkan 75 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat serta terdapat 2 orang yang tak hadir dalam tes.***