Sebelas Debt Collector yang Cegat TNI Ditangkap Polisi, Koordinator Akhirnya Minta Maaf

- 10 Mei 2021, 18:47 WIB
Sebelas debt collector nekat cegat TNI, Serda Nurhadi akhirnya berhasil ditangkap Polisi. Selanjutnya, koordinator debt collector minta maaf
Sebelas debt collector nekat cegat TNI, Serda Nurhadi akhirnya berhasil ditangkap Polisi. Selanjutnya, koordinator debt collector minta maaf /PMJ


PR BEKASI - Polisi berhasil menangkap sebelas debt collector yang dilaporkan telah mencegat anggota TNI, peristiwa tersebut viral di media sosial.

Polisi pun kemudian melakukan konferensi pers dengan menghadirkan koordinator debt collector, Hendry Leatomu.

Tersangka akhirnya meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh dirinya serta anak buahnya yang menghadang Babinsa Serda Nurhadi saat mengantar pemilik mobil ke rumah sakit.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah TNI AD Kerahkan Tank Baja untuk Penyekatan Kendaraan dalam Larangan Mudik?

Selanjutnya, Hendry mengaku sudah menyalahi aturan dan terbawa emosi karena lelah bekerja.

Hal itu disampaiakan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi kepada wartawan pada Senin, 10 Mei 2021.

Permohonan maaf itu disampaikan oleh Hendry saat jumpa pers di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur.

Baca Juga: Viral Video Tank Baja Disebut Disiagakan untuk Halau Mudik, TNI AD Beri Kabar Sebenarnya

Dalam kesempatan itu pun turut hadir Serda Nurhadi sebagai korban.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya Pak atas apa yang kita lakukan kemarin itu salah sebenarnya," ungkap Hendry sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin 10 Mei 2021.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Utara menangkap 11 penagih utang (debt collector) yang merampas kunci mobil Honda Mobilio B 2683 BZK saat dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi pada Minggu 9 Mei 2021.

Baca Juga: TNI Siapkan 400 Pasukan Setan untuk Basmi KKB Papua, Gatot Nurmantyo: Jangan Harap Selesai dengan Militer

Para tersangka yang diringkus berinisial YM (23), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GYT (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HRL (25).

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengungkapkan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita empat video rekaman yang viral di sosial media.

Selanjutnya, handphone iPhone 6S yang digunakan untuk merekam.

"Kejadiannya itu pada Kamis 6 Mei lalu, kemudian baru viral kemarin Sabtu 8 Mei 2021," ujar Nasriadi kepada pewarta, Minggu 9 Mei 2021 lalu.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah