Ali Ngabalin ke Hehamahua soal Penonaktifan Pegawai KPK: Pernyataannya Tak Saja Sesat tapi Menyesatkan Publik

- 12 Mei 2021, 06:50 WIB
Ngabalin menanggapi pernyataan Abdullah Hehamahua mengenai penonaktifan 75 pegawai KPK.
Ngabalin menanggapi pernyataan Abdullah Hehamahua mengenai penonaktifan 75 pegawai KPK. /Kolase foto: Twitter/@AliNgabalinNew dan tangkapan layar YouTube/HS TV

PR BEKASI - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Ngabali, menanggapi pernyataan Abdullah Hehamahua terkait 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan.

Ngabali menyatakan bahwa sebelumnya Abdullah Hehamahua menyebut posisi KPK sebagai satu lembaga.

Dijelaskan oleh Ngabalin bahwa Abdullah Hehamahua mengatakan tentang kementerian negara yang luar biasa hebat.

Baca Juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Nonaktif, Teddy Gusnaidi: Jangan Biarkan Mereka Kembali Lagi ke KPK

"Bapak menemukan istilah itu dari mana? dari Undang-undang mana itu?" katanya kepada mantan penasehat KPK tersebut.

Abdullah Hehamahua menjawab bukan kementerian lembaga negara karena lembaga negara bukan kementerian.

"Makanya saya harus bantah sebab kalau tidak dibantah pernyataan Abdullah Hehamahua ini tidak saja sesat tapi menyesatkan publik," ujar Ngabalin.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Resmi Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Ini Tindakan Sewenang-wenang Ketua KPK

Dia melanjutkan jika pertanyaan yang diajukan saat tes wawasan kebangsaan itu aneh bin ajaib apa memang Abdullah merupakan panitia seleksinya.

Dia juga mempertanyakan apakah Abdullah tidak tahu mengenai tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Maksud saya begini, jangan dibawa kepada pernyataan-pernyataan yang penuh dengan halusinasi membuat asumsi-asumsi yang membuat publik itu justru tidak mencerahkan tapi bertambah bingung. Karena penjelasannya penuh dengan halusinasi, itu yang tidak benar," tuturnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Resmi Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK, Febri Diansyah Ucapkan Duka Cita

Abdullah Hehamahua pun menimpali kalau sebelumnya dia sudah mengungkapkan kalau korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Maka dari itu Undang-undang yang mengaturnya pun luar biasa dan lembaganya juga luar biasa.

Sementara hal keduanya adalah peralihan itu ASN, dinyatakan Abdullah Hehamahua, sebagai konsensi kesepakatan Komisi III dengan pemerintah.

"Ada dua poin, coba cek sama orang Komisi III. Tidak boleh terjadi pemberhentian dan tidak boleh mengurangi," sambungnya.

Baca Juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

"Siapa yang diberhentikan? Yang memberhentikan pegawai KPK sekarang siapa? Siapa yang memberhentikan pegawai KPK?" kata Ngabalin memotong.

"Kan nanti prosesnya," ujar Abdullah.

"Ah, jangan nanti prosesnya, belum ada pemberhentian. Tidak boleh pegawai KPK itu diberhentikan tanpa koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ingat itu, Jangan bikin bodoh ini publik. Bapak tidak mengerti," ucap Ngabalin.

Abdullah Hehamahua pun menambahkan jika sudah dinonaktifkan lalu saat pegawai datang ke kantor apa yang mereka kerjakan, lalu ucapannya dipotong kembali oleh Ngabalin dengan menanyakan apakah para pegawai KPK sudah diberhentikan.

Baca Juga: TWK Dinilai Bermasalah, Novel Baswedan: Menyatakan 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK adalah Kesimpulan Sembrono

Dia menegaskan nonaktif tersebut mengalihkan atau menyerahkan seluruh kewenangan direktur kepada pimpinan di atasnya. Dia menanyakan di mana sisi pemberhentiannya.

"Kan kita bicara administrasi, administasi langkah pertama nonaktif, sudah itu kemudian bagaimana setelah lanjutnya," ucap Abdullah.

Ngabalin pun memotong kembali penjelasan Abdullah Hehamahua, akhirnya dia diminta untuk diam dan mendengarkan penjelasan dari anggota TP3 tersebut

"Jangan, jangan, kalau dibiarkan ini tambah menyesatkan rakyat penjelasannya," ujar Ngabalin, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube TvOneNews pada Rabu, 12 Mei 2021.

Baca Juga: Kritik Pertanyaan 'Lepas Jilbab' di Soal TWK KPK, DPR: Sangat Disesalkan Karena Ini Sensitif dan Rawan

Akhirnya dia pun diam dan Abdullah Hehamahua kembali menjelaskan, tahap pertama dari administrasi adalah nonaktif.

Menurutnya para pegawai tersebut harus diperjelas statusnya, sebagai pegawai biasa atau bagaimana.

Kemudian berapa lama proses nonaktif tersebut, hal itu masuk dalam tahapan administrasi juga.

"Sehingga dengan begitu kan harus ada ketegasan, kalau tidak 75 yang sedang menangani kasus besar itu kan masalah besar buat KPK," katanya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x