Novel Baswedan dkk Dinonaktifkan, WP KPK Siapkan Langkah Lawan SK Penonaktifan Pegawai Tak Lolos TWK

- 12 Mei 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi penonaktifan 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan.*
Ilustrasi penonaktifan 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan.* /ANTARA/Indrianto Eko

PR BEKASI - Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya resmi dinonaktifkan.

Penonaktifan 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan ini direspons Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK).

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) akan melakukan konsolidasi diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Ali Ngabalin ke Hehamahua soal Penonaktifan Pegawai KPK: Pernyataannya Tak Saja Sesat tapi Menyesatkan Publik

Hal tersebut disampaikan Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa 11 Mei 2021.

"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," kata Yudi Purnomo Harahap.

Yudi juga diketahui salah satu pegawai yang tidak lolos TWK.

Baca Juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Nonaktif, Teddy Gusnaidi: Jangan Biarkan Mereka Kembali Lagi ke KPK

Ia pun merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya terkait dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN dan Ketua KPK harus mematuhi itu," tutur Yudi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Lebih lanjut, ia pun membenarkan SK tersebut sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak lolos TWK.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Resmi Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Ini Tindakan Sewenang-wenang Ketua KPK

"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya. Ini artinya, penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat), misalnya, tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," kata Yudi menambahkan.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN resmi dinonaktifkan berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diterima di Jakarta, Selasa 11 Mei 2021.

SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca Juga: Firli Bahuri Resmi Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK, Febri Diansyah Ucapkan Duka Cita

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan
sebagaimana mestinya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x