PR BEKASI - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membongkar beberapa kejanggalan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Seperti yang diketahui, sejumlah pegawai KPK menjalani asesmen TWK sebagai syarat untuk alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kendati demikian, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos asesemen TWK, sehingga resmi dinonaktifkan.
Menanggapi hal tersebut, Novel Baswedan menyebut bahwa TWK bukanlah tes kompetensi maupun tes seleksi.
"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bukan tes kompetensi atau tes utk seleksi," cuit Novel Baswedan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @nazaqistsha pada Rabu, 12 Mei 2021.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), diubahnya status pegawai KPK menjadi ASN hanya bersifat peralihan.
Oleh karena itu, peralihan status tersebut seharusnya tidak merugikan pegawai KPK.