Novel Baswedan Siap Melawan soal Penonaktifan Pegawai KPK: Bahaya, Ini Upaya Sistematis Singkirkan Orang Baik

- 12 Mei 2021, 08:25 WIB
Novel Baswedan merespons kabar terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai syarat untuk alih status ASN.*
Novel Baswedan merespons kabar terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai syarat untuk alih status ASN.* /ANTARA

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menonaktifkan 75 pegawai yang tidak lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti yang diketahui, pegawai KPK sebelumnya menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat untuk alih status ASN.

Penonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang diterima di Jakarta, Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: Ali Ngabalin ke Hehamahua soal Penonaktifan Pegawai KPK: Pernyataannya Tak Saja Sesat tapi Menyesatkan Publik

Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam
rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Nonaktif, Teddy Gusnaidi: Jangan Biarkan Mereka Kembali Lagi ke KPK

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Resmi Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Ini Tindakan Sewenang-wenang Ketua KPK

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan turut merespons soal SK penonaktifan tersebut.

Nama Novel diketahui termasuk yang tidak lolos TWK tersebut.

Ia mengatakan akan berdiskusi dengan para pegawai lainnya yang tidak lolos TWK. Selain itu, kata dia, nantinya akan ada tim kuasa hukum yang mendampingi terkait masalah tersebut.

Baca Juga: Firli Bahuri Resmi Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK, Febri Diansyah Ucapkan Duka Cita

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SKnya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," ujar Novel dalam keterangannya, Selasa 11 Mei 2021.

Novel pun menilai TWK tersebut bukan proses yang wajar.

"Yang jelas ini gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tetapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya maka sikap kami jelas, kami akan melawan," ucap Novel menegaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Selasa 11 Mei 2021.

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu (5/5). Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x