Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Eks Petinggi FPI Munarman, Musni Umar: Semoga Sabar dan Tabah Menghadapi Ujian
Sebab itu, perkara kabar itu tidak dapat disebut sebagai perbuatan bohong. Karena dengan mengatakan kondisi bapak baik-baik saja telah menghadirkan suasana tenang dan kondusif di masyarakat.
Selain itu, HRS juga menanyakan perihal dokter yang juga dikatakan melakukan perbuatan bohong.
Musni Umar menjawab kalau dokter tersebut pun tidak bisa dikatakan telah berbohong, karena sifatnya klarifikasi.
"Dengan demikian bapak, anak, dan dokter tidak bisa dijadikan tersangka apalagi dijadikan terdakwa," katanya.
"Kalau itu dilakukan maka ada perbuatan melawan hukum, dan ini yang harus kita cegah di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di negara demokrasi." ujar Musni Umar.***
Editor: Ikbal Tawakal
Sumber: YouTube Musni Umar