Megawati Sebut Tuhan Bersemayam di Gubuk Orang Miskin, Yan Harahap: yang Haknya Dikorupsi Lewat Dana Bansos?

- 14 Mei 2021, 14:47 WIB
Yan Harahap merespons pernyataan Megawati yang sebut Tuhan bersemayam di gubuknya orang miskin.
Yan Harahap merespons pernyataan Megawati yang sebut Tuhan bersemayam di gubuknya orang miskin. /Kolase foto dari Facebook Yan Harahap dan Instagram @presidenmegawati

Yan Harahap mempertanyakan pesan lebaran Megawati yang menyebut Tuhan bersemayam di gubuk orang miskin.
Yan Harahap mempertanyakan pesan lebaran Megawati yang menyebut Tuhan bersemayam di gubuk orang miskin. Twitter @YanHarahap

Sebelumnya, presiden kelima Indonesia ini juga turut menyinggung kebijakan pemerintah yang melakukan pembatasan orang ke luar daerah dengan alasan pandemi Covid-19. 

Di tengah kebijakan pembatasan, Megawati berharap semuanya tetap merasa yakin bahwa kebahagiaan masih bisa diciptakan di hari yang fitri meski tak bisa mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: Megawati Minta Nadiem Luruskan Sejarah Komunis, Rocky Gerung: Bukan Meluruskan, Tapi Dendam

"Kita harus tetap bersyukur atas semua nikmat dan karunia dari Allah SWT. Maka tidak ada alasan untuk kita menyerah, jangan larut dalam kesedihan panjang, karena kita adalah bangsa yang kuat, bangsa yang berani membanting tulang bersama untuk mewujudkan tujuan bersama," ujar Megawati.

Sebagai informasi, dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.

Baca Juga: Sindir soal Antisipasi DKI Jakarta Terkait Gempa, Megawati: Bencana Alam Tak Lepas dari Kelalaian Pemda

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan: 

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)"

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x