Jokowi Minta TWK Tak Jadi Dasar Berhentikan Pegawai, Begini Tanggapan Wakil Ketua KPK

- 18 Mei 2021, 18:45 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyambut baik usulan Presiden Jokowi untuk menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyambut baik usulan Presiden Jokowi untuk menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK. /Dok. PMJ News

PR BEKASI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron buka suara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.

Nurul Ghufron mengapresiasi pernyataan Jokowi tentang SDM yang harus dimiliki KPK agar dapat melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal. 

"Kami mengapresiasi komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui pernyataan KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi," ucap Nurul Ghufron, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Jokowi Sebut TWK Tak Jadi Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK, Anggota Dewas: Setuju, Semestinya Tak Merugikan

Nurul Ghufron pun menyatakan setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa hasil TWK agar digunakan sebagai masukan untuk membenahi KPK supaya menjadi lebih baik lagi.

"Untuk itu, kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," ujarnya.

Kemudian, Nurul Ghufron berharap, usai mendapatkan masukan dari Jokowi tersebut, proses peralihan status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat rampung dengan cepat.

Baca Juga: Puji Sikap Jokowi soal TWK Pegawai KPK, Roy Suryo: Ini Ngurus Indonesia, Bukan Wakanda!

"Dengan adanya arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," ucap Ghufron.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan  bahwa peralihan status pegawai KPK sebagai ASN dilakukan dalam rangka memperkuat KPK itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: Dewas KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

“Pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” ucap Jokowi.

Jokowi meminta agar hasil dari TWK tersebut selain dijadikan bahan evaluasi bagi KPK, 75 pegawai yang tidak lulus agar jangan dengan serta-merta langsung dinonaktifkan dari tugasnya sebagai pegawai KPK.

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK , Cipta Panca: Mantap, Muncul di Saat Tepat

“Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” sambungnya.

Jokowi menyarankan agar para pegawai yang tidak lolos dalam TWK untuk diberikan pelatihan tambahan terkait wawasan kebangsaan ketimbang dinonaktifkan dari tugasnya.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ucap Jokowi.

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x