PR BEKASI – Warga Daerah Istimewa Yogyakarta bakal lebih sering mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya bakal diperdengarkan di ruang publik di Yogyakarta setiap pagi hari pukul 10.00 WIB mulai Rabu, 20 Mei 2021.
Mulai diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada 20 Mei 2021 pun bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).
Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, BPPTKG Yogyakarta Prakiraan Daerah Berbahaya Meliputi 4 Kabupaten
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang “Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya” yang diteken Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa, 18 Mei 2021.
“Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X, SE tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: KRL Yogyakarta-Solo Resmi Beroperasi, Jokowi Sebut Moda Transportasi Ramah Lingkungan Jadi Prioritas
Sri Sultan Hamengku Buwono X juga meminta setiap orang yang hadir pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan agar berdiri tegak dengan sikap hormat.