Pelat Mobil Khusus Anggota DPR, Ahmad Sahroni: Ga Ada Hebatnya, Sama Kaya Masyarakat Biasa

- 22 Mei 2021, 19:48 WIB
Ahmad Sahroni (kanan) angkat suara pelat nomor khusus bagi anggota DPR (kiri).
Ahmad Sahroni (kanan) angkat suara pelat nomor khusus bagi anggota DPR (kiri). /Foto kolase dari Instagram/@ahmadsahroni88 dan ist

PR BEKASI – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat suara pelat nomor khusus bagi anggota DPR. 

Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa pelat khusus anggota DPR itu bukan untuk ajang gagahan. 

Ahmad Sahroni menyampaikan bawah anggota DPR sama seperti masyarakat biasa. 

Baca Juga: Marak Kasus COD Belanja Online, Simak Langkah-langkah yang Wajib Diperhatikan soal Metode Pembayaran Ini

Bahkan Ahmad Sahroni menyebut bahwa anggota DPR itu tidak ada hebat-hebatnya. 

Pasalnya jika melakukan kesalahan di jalan raya bisa difoto atau videokan sampai masuk akun Lambe Turah. 

“Anggota DPR sama kaya masyarakat biasa, bukan punya pelat khusus buat gagah gagahan,” kata Ahmad Sahroni sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @ahmadsahroni88, Sabtu, 22 Mei 2021.

Baca Juga: Pelatihan Calon Pekerja Migran Gratis 2021 di BLKPMI Disnakertrans Jabar Dibuka, Ini Informasi Lengkapnya

“Ga ada hebatnya anggota DPR kok. Kalau salah di jalan divideoin foto sebarin ke Lambe-lambe apa tuh namanyaaa... biar di Bully sekalian,” ucapnya melanjutkan. 

Politisi Partai Nasdem itu menekankan bahwa pelat anggota DPR tersebut dipakai sebagai pengenal. 

“Pelat digunakan hanya buat identitas aja bukan buat lakukan hal hal yang ga normal,” ucap Ahmad Sahroni. 

Baca Juga: Donald Trump Dituntut usai Sebut Covid-19 'Virus China', Uang Hasil Gugatan Ternyata Bakal Dibagi-bagi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa sebanyak 575 anggota legislatif akan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus.

Sufmi Dasco Ahmad menyebukan kebijakan ini untuk memantau para anggota dewan ketika berkendara.

"Untuk memantau anggota DPR. Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," kata Sufmi Dasco dikutip dari PMJ News, Jumat, 21 Mei 2021. 

Baca Juga: Uang Rp128 Juta Raib Begitu Saja di Rekening Bank, Bapak 49 Tahun: Sudah Lapor OJK dan BI Hasilnya Nihil

Menurutnya, pelat nomor bagi anggota DPR tersebut merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Kapolri.

"Pelat nomor itu adalah produk dari MKD yang kemudian dibuat peraturan Setjen dan TR (Telegram) dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," ucapnya. 

Syarat dari pelat khusus anggota DPR harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x