"Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, fungsi dan kedudukan KPK itu ada dalam keputusan Pimpinan KPK," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali Mochtar Ngabalin menuturkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan kewenangan untuk melakukan manajemen ASN, mulai dari rekrutmen hingga pensiun.
"Nah, kaitannya dengan posisi pegawai ini, maka UU Nomor 5 Tahun 2014, itu mengatur tentang ASN, yang menetapkan BKN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan manajemen ASN, mulai dari rekrutmen, pengangkatan, penilaian kompetensi, karier, pemberhentian, sampai dengan pensiun semua diatur," tutur Ali Mochtar Ngabalin.
Ali Mochtar Ngabalin juga menjelaskan bahwa dalam proses rekrutmen ASN, sudah diatur bahwa BKN tidak bisa melibatkan lembaga lain.
"BKN itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak bisa melibatkan lembaga manapun. Jadi kewenangan itu jelas," ujar Ali Mochtar Ngabalin.
"Kewenangan itu memberikan satu garis lurus yang ada untuk mengatur ASN, termasuk di dalamnya adalah mengatur tentang penilaian kompetensi yang dilakukan dengan metode assessment center," sambungnya.
Oleh karena itu, Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan bahwa menurut peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2016, penilaian kompetensi manajerial atau sosial budaya atau TWK, dilakukan dengan metode assessment center, yang pada dasarnya menggunakan simulasi sesuai dengan kebutuhan.
"Dengan begitu, maka apa yang disampaikan presiden terkait TWK tidak ada yang keliru dari apa yang disampaikan presiden dengan apa yang diperbincangkan di ruang publik," ujar Ali Mochtar Ngabalin.***