"Topik khotbah hari ini adalah: Tegakkan keadilan, bebaskan HMRS (Habib Muhammad Rizieq Shihab), dan para habaib ulama kyai. Sebarkan sekarang," ujar Haikal Hassan.
Sebelumnya, pada sejumlah dakwaan, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti bersalah, yakni pada dakwaan kelima.
Dakwaan kelima ini adalah pasal UU organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Putusan tersebut sekaligus mementahkan dakwaan Jaksa sebelumnya yang menyebut perayaan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memutuskan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq tidak terjadi tindakan kekerasan dan tidak mengganggu ketentraman dan atau ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Majelis Hakim juga mementahkan Jaksa yang menyebut ada penutupan jalan di Petamburan, Jakarta Pusat saat acara tersebut.
Baca Juga: Dituduh Bela Israel, Haikal Hassan: Ada Dua yang Bela Israel, Satu Orang Gila dan Kedua Sudah Murtad