Rocky Gerung menilai, jika kasus Habib Rizieq adalah pelanggaran pidana, seharusnya menteri dan presiden yang menyebabkan kerumunan juga ikut diproses secara hukum.
Namun menurutnya, karena kenyataannya tak seperti itu, maka rakyat akan menilai bahwa hukum hanya berlaku untuk kadrun, sedangkan cebong tidak.
"Kalau ini pidana, maka berlaku bagi banyak menteri dan presiden, kena hal yang sama. Jadi permainan-permainan di belakang layar ini yang justru menimbulkan tambahan energi bagi rakyat untuk menganggap bahwa hukum hanya berlaku untuk kadrun, kalau cebong gak kena hukum," tutur Rocky Gerung.
Meski demikian, Rocky Gerung mengungkapan bahwa dia tak bermaksud meledek pengadilan, dia hanya memaparkan kemungkinan cara berpikir rakyat dalam menanggapi kasus Habib Rizieq.
"Jadi di hukum pidana namanya 'kitab undang-undang hukum cebong', yang hanya diberlakukan pada lawannya, kan begitu kita bisa baca cara rakyat berpikir, bukan kita mau meledek pengadilan," kata Rocky Gerung.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Jokowi Standar Ganda, Ngabalin: BKN Punya Kewenangan Soal Manajemen ASN Pegawai KPK
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada Habib Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Putusan Majelis Hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan dari JPU yang menuntut Habib Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Majelis Hakim memvonis pidana penjara selama 8 bulan kepada Habib Rizieq Shihab.