Pemecatan 51 Pegawai KPK Dinilai Abaikan Arahan Jokowi, Mardani: Apakah Presiden Sudah Tak Ada Daya Dorongnya?

- 28 Mei 2021, 20:45 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengaku heran mengapa 51 Pegawai KPK dari 75 orang yang tak lolos TWK tetap dipecat, padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk tidak diberhentikan.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengaku heran mengapa 51 Pegawai KPK dari 75 orang yang tak lolos TWK tetap dipecat, padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk tidak diberhentikan. /Dok. PKS

PR BEKASI - Politisi PKS, Mardani Ali Sera buka suara terkait pemecatan 51 pegawai KPK dari 75 orang yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mardani Ali Sera menilai, pemecatan tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu yang minta agar para pegawai yang tak lulus TWK untuk tidak diberhentikan.

Apakah pernyataan presiden kini sudah tidak ada lagi daya dorongnya?” ucap Mardani Ali Sera, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Mardani Ali Sebut Sebagian Besar Pegawai KPK yang Dipecat Sedang Tangani Perkara Korupsi Kelas Kakap

Dalam cuitannya, Mardani Ali Sera juga turut menyertakan ucapan Jokowi sebelumnya mengenai tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam TWK

Pelaksanaan TWK tidak serta merta dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai. Proses ini juga diharapkan tidak merugikan hak-hak pekerja lembaga antikorupsi,” ujar Mardani Ali Sera mengulang kembali arahan Jokowi beberapa waktu lalu.

Apa kurang jelas arahan dari Presiden?” sambungnya.

Baca Juga: Ribut-Ribut Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Pakar Hukum UGM: Sebenarnya Ini Sudah Telat

Mardani Ali Sera juga menyebut arahan Jokowi itu juga sejalan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Arahan tersebut juga sesuai juga dengan putusan MK yang mengatakan alih status pegawai tidak boleh merugikan,” ucap anggota DPR RI itu.

Hal inilah yang membuat Mardani Ali Sera heran mengapa kemudian keputusannya 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK malah diberhentikan.  

Baca Juga: Anies Baswedan Segera Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Lahan DKI, Faldo Maldini: Semoga Terungkap

Kondisi saat ini justru sebaliknya, dampak kerugian telah dialami pegawai KPK,” ujar Dosen Universitas Mercubuana tersebut.

Harus dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain,” sambungnya.

Itulah sebabnya, Mardani Ali Sera menyebut keputusan pemecatan tersebut telah mengabaikan arahan Jokowi.

Baca Juga: KPK Disebut Akan Segera Panggil Anies Baswedan Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Dedek Uki: Maju Terus

Ada arahan yang jelas diabaikan di sini, presiden mesti meminta penjelasan kepada KPK, KempanRB dan BKN,” ucap Mardani.

Tangkapan layar cuitan Mardani Ali Sera.
Tangkapan layar cuitan Mardani Ali Sera. /Twitter/@MardaniAliSera

Mardani Ali Sera menyebut sudah saatnya Jokowi konkret turun tangan menangani polemik KPK tersebut.

Ia menyatakan intervensi bisa dilakukan karena ada PP (Peraturan Pemerintah) No 17 Tahun 2020 yang menyatakan presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x